Cegah Tumpang Tindih Data, KPK Jadikan Bogor Sebagai Pilot Project Interkoneksi Pajak Daerah
BRO. Guna mencegah tumpang tindih data kepemilikan, khususnya terkait data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
5 Kabupaten/Kota di Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) termasuk Kota Bogor menjadi pilot project lembaga anti rasuah ini terkait interkoneksi data pajak daerah.
Satgas Informasi Data KPK, Nanang Farid Syam didampingi Bumi dan Andi Baskoro menjelaskan, KPK berencana untuk membangun sistem data besar (big data). Tahun ini pihaknya menyasar 5 kabupaten/kota di Bodebek terkait data PBB-P2.
Baca Juga: Empat PNS Pemkot Bogor Positif Covid-19, Balaikota Diperketat
“KPK ingin membangun interkoneksi data-data dengan pemda. Ujungnya nanti di dalam big data secara simultan ada data-data berkaitan dengan APBD. Pelan-pelan kita mulai, data PBB-P2 ini yang paling mudah. Target 5 kabupaten/kota selesai tahun ini,” katanya saat melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Selasa (16/06/2020).
Nanang menyebut, Satgas Informasi Data merupakan bagian dari Direktorat Pengolahan Informasi dan Data; Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK. Tugasnya melakukan pembinaan jaringan dalam perspektif kerja sama dengan para pihak dalam membangun infrastruktur data.
Baca Juga: Kinerja Bima Arya Dievaluasi, Ini 7 Catatan Penting DPRD Kota Bogor
“Jadi core bisnis kita menyalurkan informasi data yang dibutuhkan KPK, kalau di Korsupgah lebih ke pembenahan sistem,” tuturnya.
Maksud kedatangannya dan rombongan ingin mengetahui struktur data yang dimiliki Pemkot Bogor seperti apa. Minimal nantinya KPK bisa mengakses data berdasarkan web service atau secara teknis lainnya.
“Intinya jika ada kebutuhan informasi data kelembagaan tidak perlu tatap muka lagi, karena ini data negara. Ini prinsip pencegahan yang kita bangun, karena temuan banyak kasus ada tumpang tindih kepemilikan data, sertifikat tanah dan yang lainnya. KPK diamanahkan itu,” jelas Nanang.
Baca Juga: Apresiasi Tangani Covid-19 di Kota Bogor, Pemkot Alokasikan PPDB Jalur Khusus Anak Tenaga Medis
Setelah database pajak daerah ini dibangun dengan pemerintah daerah, pada akhirnya nanti data ini akan ditarik menjadi data nasional.
“Ini sudah ada di KPI (Key Performance Indikator) strategi nasional (Stranas), didalamnya ada Satgas Informasi Data. Tahun ini kita garap terkait data pajak daerah, kita ingin membangun sistem pencegahan. Kalau KPK mengakses tetap approval yang punya data dulu, jadi tetap kita request terlebih dahulu dan diverifikasi disana. Intinya kita ingin melakukan pembenahan sistem, termasuk PR nya nanti terkait data bansos Covid-19,” sebut dia.
Baca Juga: Bima Arya: Waspada RS Jadi Episentrum Baru Penularan Covid-19
Menurutnya, ini merupakan pertemuan awal dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kami berencana di bulan november nanti 5 pemda ini koordinasi bersama, karena daerah ini saling beririsan, termasuk dengan DKI Jakarta,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyatakan, Pemkot Bogor pada prinsipnya terbuka dan Bapenda pasti bersedia tinggal nanti teknisnya dijelaskan kerjasamanya seperti apa.
“Saya pikir gak ada masalah karena data PBB-P2 merupakan data publik, lebih ke urusan kepemilikan lahan tanah dan bangunan. Paling tidak kita punya kewajiban mendata ulang data-data,” jelasnya.
Baca Juga: Dedie A Rachim Bangga dengan Kekompakan Komunitas Bogor
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menuturkan, secara teknis pihaknya akan mengadakan rapat dengan Diskominfo dan nanti akan ada koordinasi lanjutan dengan KPK sebelum melakukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kalau terkait data PBB kami pisahkan servernya dengan data lain karena jumlahnya banyak sekali, totalnya ada 262 ribu Wajib Pajak (WP),” sebutnya.
Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD